Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan Dirut PT Surabaya Country

oleh -441 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Timur Pradopo pada persidangan di PN Surabaya, Selasa (24/4/2018) menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Direktur PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan.

Kuasa hukum tergugat, Moh Adnan Fanani. Adnan mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Hingga sidang ditutup, pihak penggugat  belum menyatakan sikap banding terhadap putusan tersebut. “Putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Apa yang dijadikan pertimbangan hakim sudah sesuai fakta. Tentunya kita mengapreasi putusan ini,” katanya.

Diketahui, berdasarkan perkara bernomor 798/Pdt.G/2017/PN.SBY, Bambang Poerniawan menggugat pemegang saham di perusahaan yang bergerak dibidang restoran ini, yakni Susastro Soephomo dan Safi’i. Keduanya digugat karena dinilai merugikan penggugat serta memiliki kewajiban untuk membayar angsuran hutang PT Surabaya Country pada Bank Ekonomi Raharja (sekarang bernama Bank HSBC Indonesia).

Menurut penggugat, kewajiban kedua pemegang saham ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Surabaya Country yang digelar pada 22 Juni 2017 dan dituangkan dalam akta bernomor 131. Dalam materi gugatan, tergugat I (Susastro) digugat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp11.484.194. Sedangkan tergugat II (Safi’i) diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp150.191.951.

Hutang perseroan terhadap bank ini tertuang dalam dua akta perjanjian kredit. Yaitu nomor 16 tertanggal 15 Juni 2011 senilai Rp5,5 miliar dan akta perjanjian bernomor 17 dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar. Dana pinjaman itu diperuntukan untuk operasional PT Surabaya Country serta merenovasi bangunan yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, yang saat ini sekaligus menjadi kantor PT Surabaya Country. Kj1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Palsukan Faktur Pajak, DJP Seret Direktur CV TM ke Kejaksaan

No More Posts Available.

No more pages to load.