FMKMP Desak Pemerintah Tertibkan Dokumen dan Muatan Kapal

oleh -575 Dilihat

*Merugikan, Tumpeng Tindih Kewenangan Harus Dihentikan

 

SURABAYA, kilasjatim.com: Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan (FMKMP) mendesak
pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menertibkan dokumen dan muatan kapal di tengah laut oleh berbagai kapal Patroli dari instansi berlainan yang terjadi selama ini membebani stake holder pelayaran.

Selain kapal kargo (INSA) dan kapal angkutan barang tradisional (PELRA) termasuk diantaranya kapal nelayan kerap diberhentikan ketika tengah berlayar atau sedang menangkap ikan dengan dalih inspeksi dokumen, muatan atau kelayakan kapal.

Iki Lukito Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan (FMKMP) menegaskan, sebelum berangkat dari pelabuhan asal, kelengkapan dokumen kapal maupun angkutan barang sudah diperiksa oleh otoritas pelabuhan untuk bisa mendapatkan Surat Ijin Berlayar (SIB), artinya kapal dinyatakan clear muatannya dan laik laut serta lengkap dokumennya.

” Selain itu instansi yang menahan kapal karena dugaan ada muatan yang bermasalah juga diharapkan tidak merugikan perusahaan shipping karena kapalnya ditahan berbulan bulan bahkan sampai setahun. Padahal yang bermasalah adalah muatan atau kargo, bukan kapalnya. Tentu saja hal ini sangat merugikan disamping jadwal waktu pengiriman barang tidak tepat dan bertambahnya biaya pelayaran serta kerugian materi karena kapal tidak bisa beroperasi,” tegas Oki Senin (13/05/2019)

Ditambahkan Oki, sedikitnya terdapat 13 instansi yang mempunyai kewenangan di laut sesuai dengan ketentuan  Undang Undang (UU) yang dimiliki. Sebanyak 7 instansi diantaranya memiliki kapal patroli yaitu TNI-AL, Polair, KPLP (Kementerian Perhubungan), Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Satgas 115 (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Bakamla.

“Dengan banyaknya instansi yang mengurusi laut seharusnya pemangku kepentingan pelayaran merasa nyaman dan aman selama berada di laut. Faktanya satu kapal bisa diberhentikan dan diperiksa di tengah laut lebih dari dua kali oleh kapal Patroli dari instansi berlainan. Tumpeng tindih kewenangan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus dihentikan serta sangat merugikan bisnis pelayaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Khofifah: Stok Pertamina Cukup, Masyarakat Jangan Panic Buying

Pengamanan laut seluas 5,8 juta kilometer persegi dikawal oleh 13 instansi yang memiliki wewenang penegakan hukum di laut dan pantai sesuai UU masing-masing yang jumlahnya 26 UU. Jumlah kapalnyapun cukup banyak, TNI-AL memiliki kurang lebih 160 unit armada, Kepolisian Air 678 unit, Kesatuan penjaga laut dan Pantai (KPLP) di bawah naungan Kemenhub 326 unit kapal patroli, Kementerian Kelautan 326 unit, Ditjen Bea Cukai 114 unit dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang semula bernama Bakorkamla mengoperasikan 6 kapal patroli.

Perlu dicatat Indonesia adalah negara yang mempunyai lebih dari satu coast guard. Bakamla mengklaim sebagai Indonesia Coast Guard yang pembentukannya berdasarkan amanat UU No 32 Tentang Kelautan. Sementara Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah naungan Kementerian Perhubungan beranggapan pembentukan Indonesia Sea Coast Guard (ISGS)
berdasarkan perintah UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Tumpang tindih pengamanan laut dan pantai itu menimbulkan kegerahan bisnis pelayaran. Karena setiap instansi tersebut dikeluhkan kerap kali melakukan pemeriksaan ke atas kapal, mengakibatkan perusahaan pelayaran sulit tepat waktu mengirim barang. Semua instansi dengan dalih pengamanan leluasa melakukan pemeriksaan sesuai dengan kompetensinya.

“KPLP berdalih memeriksa kelengkapan dokumen kapal, Polisi Air (Polair) mempunyai kewenangan memeriksa masalah muatan. Demikian pula KKP berkepentingan dengan alat tangkap yang digunakan kapal nelayan,” urai Oki.

Rencana pemerintah untuk melakukan harmonisasi UU dan menginisiasi Bakamla (Perpres 178 Tahun 2014) menjadi instansi Single Agency Multy Task dengan cara dibuatkan UU sendiri tidak akan memeacahkan masalah. Bakamla sebaiknya memosisikan diri mengawal Alur Laut Kepulauan (ALKI I,II,III) yang banyak dilayari kapal kapal asing yang jalur pelayarannya sarat dengan pencemaran laut dan rentan dengan kapal muatan limbah beracun. Bakamla seharusnya diberi kewenangan mengelola Sea Command center yang selama ini belum dimiliki dan sangat dibutuhkan Indonesia sebagai Negara Maritim. (kj2)

Baca Juga :  Wajah Emma Watson Muncul dalam Iklan Video Seksual

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News