BPJS Kesehatan Bakal Memverifikasi Klaim Pelayanan Pasien Covid -19

oleh -673 Dilihat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja

KILASJATIM.COM, Surabaya –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya akan  menjalankan tugas khusus dari pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit (RS).

Sesuai aturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja
mengatakan,  dalam hal ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menanggung pembiayaan untuk kasus COVID-19. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus COVID-19 untuk wilayah Jatim, termasuk RSUD dr Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.

“Pasien-pasien yang masuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif COVID -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien COVID-19 yang ada di Kota Surabaya,” ujar Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskan Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kemenkes sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.

Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.

“Aturan ini sebagai dasar pihak rumah mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim,” tegas Herman.

Baca Juga :  Kuatkan Relasi dengan Pers, Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina Gelar Media Gathering

Sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan COVID-19, dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif). Dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.

“Selain itu selama pandemi, kami menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengoptimalkan layanan digital,” papar Herman.

Layanan digital yang ditawarkan
seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika). Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.