ASN Kemenag Ngawi Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

oleh -898 Dilihat
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi, Zaenal Arifin saat memberikan sambutan dalam kegiatan Asistensi Pengisian LHKASN yang difasilitasi oleh Inspektorat Jendral Kemenag.

KILASJATIM.COM, Ngawi – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi, Zaenal Arifin mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi yang ia pimpin untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).

Kewajiban pengisian LHKASN ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah.

Ia juga mengimbau untuk melaporkan dan mengisi formulir LHKASN ini dengan sejujur-jujurnya. “Kewajiban ini berlaku bagi seluruh ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN, baik itu PNS golongan I sampai IV yang bukan pejabat. Tolong ngisinya jujur, soalnya laporan akan menjadi dasar bagi penegak hukum jika ada indikasi kasus-kasus korupsi,” kata Zaenal saat memberikan sambutan dalam kegiatan Asistensi Pengisian LHKASN yang difasilitasi oleh Inspektorat Jendral Kemenag, Selasa (03/12).

Kepala Subbag TU, Moh. Wahib mengatakan kegiatan ini diikuti 90 orang, terdiri Kepala Seksi, Garazawa, pengawas, Kepala KUA, Kepala MAN, Kepala MTsN, Kepala MIN, dan KaTU.  Dengan kondisi PNS dan CPNS sejumlah 1172 orang yang tersebar di 31 satker madrasah, 19 KUA serta madrasah swasta.

BACA JUGA: Khofifah Minta ASN Terapkan ‘Lateral Thinking’ untuk Berpikir Melompat  

“Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menyelesaikan pengisian LHKASN dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ketua Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Titik Purwanti mengungkapkan perbedaan antara LHKPN dan LHKASN. Jika di LHKPN, tujuan penyampaiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka di LHKASN cukup pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

“Kalau di LHKPN wajib melampirkan bukti harta yang diperoleh, di LHKASN itu tidak perlu,” jelasnya. Acara dilanjutkan dengan pengisian LHKASN melalui laman Si-Harka dengan dipandu oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. (kominfo/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Rhenald Kasali Ajak ASN Banyuwangi Lakukan Mobilisasi dan Orkestrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.