Dewan Minta Walikota Tindak Tegas PNS Yang Sering Bolos

oleh -1793 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Wakil Ketua Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono meminta Wali Kota Tri Rismaharini mengambil langkah tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui tidak masuk kerja selama satu tahun lebih.

Ia menyebutkan, informasi yang diterimanya ada dua PNS yang bolos kerja selama satu tahun lebih. Satu berada di Dinas Sosial (Dinsos), dan satunya berada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Untuk PNS yang di Dispora, diketahui merupakan seorang atlet. Namun, mulai tahun 2014 atlet tersebut dikirim oleh Propinsi Jawa Timur ke Swiss untuk berlatih.

Sementara pegawai negeri sipil satunya yang berada di Dinsos, merupakan mantan Camat Kebraon, Hamzah. Sampai sekarang Hamzah tidak masuk kerja.

“Wali Kota harus tegas. Karena selama kedisiplinan PNS menjadi kunci berjalanya reformasi birokrasi yang baik,” tegas Adi Sutarwijono, Kamis (18/1/2018).

Menurut politisi asal PDIP ini, dulu sebelum reformasi kinerja PNS dikenal dengan istilah 07-04. Dimana pegawai negeri sipil absen pukul 07.00 WIB, keluar lalu datang lagi absen pada pukul 03.00 WIB.

“Tapi setelah reformasi kebiasaan 07-04 tersebut sudah hilang,” cetus Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono.

Oleh karena itu, Awi berharap wali kota selaku pimpinan yang memiliki kewenangan membina atau memberi sanksi harus mengambil tindakan tegas. Selain penangan yang jelas dari institusi terkait seperti inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).

“Jangan sampai saling lempar tanggung jawab antar institusi,” imbaunya.

Begitu juga soal gaji yang masih diterima, menurutnya, semestinya tidak diberikan. Sebab hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi PNS yang lain.

“Kalau masih masih digaji, saya khawatir akan dicontoh oleh PNS yang lain,” pungkas Awi. Kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pelaksanaan Perda CSR, DPRD Surabaya Dorong Pemkot untuk Mengoptimalkan

No More Posts Available.

No more pages to load.