14 tahun Negera Masih Bungkam Atas Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib

oleh -2432 Dilihat

 

Surabaya, kilasjatim.com: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya acara refeksi 14 tahun peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diatas pesawat Garuda GA-974 dalam perjalanan menuju ke Belanda untuk melanjutkan studinya.

Hingga hari ini kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib masih masih menyisakan misteri, negara bungkam dalam penyelesaian dan pengungkapan kebenaran terkait siapa dalang di balik pembunuhan Munir yang menggunakan racun arsenik pada 7 September 2004 lalu. Pada tanggal 22 Desember 2014 Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir serta mewajibkan pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat.

Pada tanggal 22 September 2016 Jokowi memberikan permyataan bahwa “PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir. Ini juga perlu diselesaikan,” pernyataan ini masih sebatas janji tanpa bukti. Hingga saat ini mandat Keppres tersebut tidak pernah dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo, bahkan keberadaan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir dinyatakan hilang dan tidak berada di Kementrian Sekretariat Negara. Padahal pada 26 Oktober 2016, Sudi Silalahi (mantan Menseskab) atas permintaan Soesilo Bambang Yudhoyono telah mengirimkan salinan naskah dokumen hasil penyelidikan TPF Munir tersebut ke Istana Negara. Kebenaran penyerahan salinan dokumen tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Johan Budi, Juru Bicara Kepresidenan RI.

Ketiadaan dokumen TPF Munir di dalam Kementrian Sekretariat Negara dalam pemerintahan Joko Widodo hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban Pemerintahan Joko Widodo untuk mengumumkan hasil penyelidikan tersebut kepada masyarakat, hal ini justru mengharuskan pemerintah untuk mencari tahu alasan kenapa dokumen tersebut dapat hilang..

Baca Juga :  Selama 2019, BNNP Jatim Tuntaskan 60 Kasus Narkoba  

Ketidakjelasan terkait dengan keberadaan serta tidak diumumkannya hasil penyelidikan TPF Munir hal tersebut menunjukkan ketidak seriusan serta pembungkaman yang dilakukan oleh negara terkait dengan pengusutan kasus pembunuhan Munir Said Thalib dan menjadikan kasus Munir sebagai alat komoditi belaka menjelang pemilihan presiden.

Pada tahun ke-14 terbunuhnya Munir, kembali kami menegaskan bahwa negara belum mampu membongkar konspirasi dalam kejahatan ini. Hukum yang tumpul telah membebaskan Pollycarpus dan membiarkannya menutup rapat pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini. Pembebasan Pollycarpus seharusnya menjadi cambuk bagi Presiden dan penegak hukum, bahwa untuk mempertahankan kewibawaan hukum dan integritas bangsa maka penyelesaian kasus Munir tetap harus dan terus dilakukan.

Kami memastikan bahwa pengungkapan konspirasi dalam kejahatan ini masih sangat terbuka. Hasil penyelidikan dan rekomendasi TPF adalah salah satu pintu masuk untuk membuka kembali temuan dan fakta dalam kasus ini. Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi petunjuk yang cukup banyak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan putusan Perkara Pidana Nomer 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST atas nama Pollycarpus menekankan bahwa:
1. Pollycarpus melakukan kejahatan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat dalam kapasitas turut serta Bentuk perbuatan tindak pidana dilakukan secara berkawan dan berkomplot (conspiracy);
2. Pollycarpus menunjukan sikap yang tidak terus terang, memberikan keterangan dengan berbelit dan tidak benar meskipun yang bersangkutan menyimpan kebenaran yang ia ketahui;
3. Pollycarpus terbukti tidak sendirian dan masih harus diselidiki lagi siapa saja yang turut serta. 4) Majelis Hakim dalam putusannya juga menyebutkan adanya hubungan komunikasi lewat telpon dari nomor handphone yang dikuasai saksi Muchdi Purwopranjono (Mantan Deputi V Badan Intelejen Negara) dengan nomor telepon rumah dan handphone Pollycarpus yang kesemuanya tidak kurang dari 41 kontak bicara. Hal-hal tersebut diperkuat dalam Putusan Peninjuan Kembali (PK) No 133 PK/Pid/2011.

Baca Juga :  Hujan Meteor 2023 Terjadi Akhir Pekan Ini, Yuk Simak Cara Melihatnya!

Merujuk pada fakta dan petunjuk di atas, maka sudah seharusnya perintah Kapolri, Jenderal Tito Karnavian kepada Kabareskrim Polri, Irjen Arief Sulistyanto melakuan penelitian kasus Munir untuk segera ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh, serius dan profesional oleh jajaran di tubuh Kepolisian.

Kami berharap pernyataan dan perintah Kapolri bukan lagi janji kosong atau hanya cara untuk meredam kekecewaan publik. Penegak hukum harus mampu membuat terang tindak pidana ini hingga mengungkap dalangnya (Doenplegen). Langkah ini dapat dilakukan dengan:
Pertama, Kapolri membentuk Tim Khusus di internal Polri untuk penanganan kasus ini.

Tim ini diharapkan dapat membuat penanganan ini lebih fokus dan efektif, dengan melibatkan berbagai pihak yang profesional dan kredibel dari internal kepolisian;
Kedua, Kabareskrim dan Tim menindaklanjuti hasil penyelidikan dan rekomendasi TPF Munir yang telah diserahkan kepada Presiden, melakukan pendalaman fakta-fakta persidangan yang muncul dalam berkas perkara Pollycarpus, baik dalam berkas perkara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga berkas perkara Peninjauan Kembali baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pollycarpus;
Ketiga, Presiden dan Kapolri memberikan dukungan yang nyata dan kuat.

Dalam hal ini dukungan politik dari Presiden akan sangat menentukan sejauh mana langkah-langkah maju dapat dimulai dalam pengungkapan kasus ini oleh Kabareksrim dan Tim. Kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.